Selamat Datang......

di www.geografi.web.id
website geografi ,
edukasi & informasi...

YM01:
Status YM YM02: Status YM
email: geografiesta@gmail.com

Anda Pengunjung ke
Counter Powered by  RedCounter
Saat ini Pengunjung Online





Thx to: Jurusan Pendidikan Geografi
Fakultas Ilmu Sosial Ekonomi
Universitas Negeri Yogyakarta
FISE - UNY .. copyright 2010

RUU Ketentuan Pidana Pernikahan Siri

Diposting oleh admin Senin, Februari 15, 2010


Selama ini pernikahan di bawah tangan sering kali dijerat dengan pasal perzinahan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ada ketentuan di KUHP yang menyatakan, seorang lelaki atau perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan sah adalah perzinahan.

”Apakah nikah siri itu zinah?" Bisa bukan karena sah menurut hukum agama. Masalahnya adalah mengapa perkawinan itu tidak dicatatkan ke pejabat pencatat nikah. Itu salah siapa? Ada pandangan masyarakat yang harus aktif, tetapi ada pula yang berpendapat pemerintah harus aktif.

Yang jelas saat ini pelaku jenis perkawinan siri itu akan dapat dipidana penjara. Hal itu terungkap dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2010.

RUU itu memuat ketentuan pidana (Pasal 143-153), khususnya terkait perkawinan siri, perkawinan mutah, perkawinan kedua, ketiga, dan keempat, serta perceraian yang tanpa dilakukan di muka pengadilan, melakukan perzinahan dan menolak bertanggung jawab, serta menikahkan atau menjadi wali nikah, padahal sebetulnya tidak berhak. Ancaman hukuman untuk tindak pidana itu bervariasi, mulai dari 6 bulan hingga 3 tahun dan denda mulai dari Rp 6 juta hingga Rp 12 juta.

RUU itu juga mengatur soal perkawinan campur (antardua orang yang berbeda kewarganegaraan). Pasal 142 Ayat 3 menyebutkan, calon suami yang berkewarganegaraan asing harus membayar uang jaminan kepada calon istri melalui bank syariah sebesar Rp 500 juta.

Pernikahan di bawah tangah atau siri dinilai paling banyak merugikan pihak perempuan. Pemberlakukan RUU Peradilan Agama Tentang Perkawinan perlu dikaji secara matang agar nantinya perempuan tidak dirugikan untuk keduakalinya. RUU ini memang harus dilihat dari plus minusnya. Dari fiqh jelas hal itu sah-sah saja, tapi dari segi dampaknya, perempuan dan anak-anaknya lah yang nyata banyak menjadi korban diakibatkan karena tidak tercatat di pengadilan.

*)sumber:antara,metrotv,solopos,igaul,jnews,dll

Related Post